Kamis, 10 Mei 2012

17 Ribu Pekerja belum Ikut Jamsostek
Jumat, 21 Oktober 2011 08:28
AddThis Social Bookmark Button
ShareKOTAWARINGIN BARAT--BN: BERDASARKAN data yang dimiliki Dewan Pim­pinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Se­luruh Indonesia (SPSI), sekitar 17 ribu dari total 43 ribu te­naga kerja di Kabupaten Ko­ta­wa­ringin Barat (Kobar) belum di­ikutsertakan dalam program Ja­minan Sosial Tenaga Kerja (Jam­sostek)...
“Data yang kita miliki dari 400 perusahaan di Kobar, ha­nya 43 ribu tenaga kerja yang di­la­por­kan ke dinas tenaga ker­ja dan transmigrasi (disna­ker­trans). Kemudian sekitar 17 ri­bu tenaga kerja belum di­ikutser­takan Jamsostek. Pada­hal wajib hukumnya setiap pe­ngusaha untuk mengikutser­ta­kan tenaga kerja mereka da­lam program Jamsostek,” ungkap Ke­tua DPC SPSI Kobar Husni Tau­fik, selepas mengikuti Sosia­li­sasi Tertib Administrasi yang digelar PT Jamsostek Cabang Pangkalan Bun di Quizas Cafe, kemarin.
Dia menjelaskan, kewajiban pe­rusahaan mengikutsertakan te­­naga kerja dalam Jamsostek di­­atur ber­dasarkan Undang-Un­­dang Nomor 13 Tahun 2003 ten­tang Ketenagakerjaan.

Penting bagi pekerja

Di tempat yang sama, Kepa­la Disnakertrans Kobar Eko Pra­bo­wo, mengingatkan seluruh pe­ng­usaha agar megikutsertakan tenaga kerja mereka dalam pro­gram Jamsostek.
Sebab Jamsostek sangat pen­­ting bagi pekerja untuk me­ja­min kesehatan, kece­la­ka­an kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua ketika me­reka tidak lagi bekerja.
Dia juga menyatakan bah­wa perlindungan kesela­ma­tan kerja setiap tenaga ker­ja wajib hukumnya bagi se­luruh perusahaan. Hal itu merupakan hak tenaga ker­ja yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Ta­hun 1992 tentang Jaminan Ke­selamatan Kerja.
“Seluruh perusahaan di Ko­bar wajib hukumnya me­laporkan jumlah tenaga ker­ja mereka ke disnakertrans dan juga mengikutsertakan Jam­sostek. Karena ini menyang­kut hak keselamatan dan ke­sehatan karyawan yang di­atur dalam undang-undang,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala PT Jam­sos­tek Cabang Pangkalan Bun Bakri Saka menjelaskan, de­ngan mengikutsertakan te­naga kerja dalam program Jam­sostek, secara otomatis se­mua hak karyawan seper­ti jaminan hari tua, jaminan ke­celakaan kerja ataupun ja­minan pemeliharaan kese­ha­tan dapat ditangani oleh PT Jamsostek.
“Data di Jamsostek saat ini da­ri wilayah Kobar, Lamandau, dan Sukamara, baru se­kitar 34.688 tenaga kerja da­ri 474 perusahaan yang ma­sih aktif yang diikutkan Jam­sostek. Kemudian ada 88.335 tenaga kerja dari 192 pe­rusahaan sudah tidak aktif lagi,” ujarnya. (CR-25/B-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar